Wednesday, November 14, 2012

Mewaspadai dengan Memperbaiki Sistem Transportasi


Oleh Gading Ekapuja Aurizki

Bagi orang yang pernah ke Universitas Indonesia (UI) dan naik Bis Kuning (Bikun), pasti familiar dengan kalimat “Use public transportation to reduce air pollution” yang tertulis di badan bis. Kalimat tersebut adalah salah satu bentuk kampanye ramah lingkungan dengan mendorong orang untuk menggunakan transportasi publik. Kampanye semacam ini digunakan pemerintah untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil. Selain karena alasan lingkungan, juga untuk mencegah kemacetan. Namun keinginan tersebut belum didukung oleh kondisi transportasi publik di Indonesia, yang tingkat keamanan dan kenyamanannya masih rendah. Pencopetan, perampokan, pelecehan, dan pemerkosaan adalah beberapa contoh kejahatan yang dapat terjadi di transporasi publik seperti angkot, bus, taksi, kereta maupun kendaraan umum lainnya.

Berdasarkan data dari Humas Polri bulan Juli 2012, kasus terbanyak terjadi di Angkot. Angkot menjadi primadona karena murah dan daya jelajahnya yang luas. Namun kondisi angkot yang sempit dengan penumpang berdesak-desakan membuat risiko terjadi kejahatan menjadi lebih besar. Bagi yang ingin menggunakannya perlu meningkatkan kewaspadaan. Tetapi kewaspadaan saja kurang efektif jika hanya dilakukan di tingkat individu. Kewaspadaan harus dimulai dari tingat tertinggi atau negara. Karena mendapatkan rasa aman adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi kita, yakni UUD 1945 dalam Pasal 28G ayat 1. Untuk itu pemerintah perlu memberikan transportasi publik yang aman dan nyaman, dengan akses yang luas. Dengan melakukan perbaikan sistem transportasi tindak kejahatan dalam kendaraan umum bisa diminimalkan. InsyaAllah!

____________________
NB: Tulisan ini sempat dikirim ke www.mediaindonesia.com untuk dimasukkan ke Opini Publik Harian Media Indonesia tanggal 12 Nopember 2012, tetapi tidak dimuat.

No comments:

Post a Comment