Oleh Gading Ekapuja Aurizki
Bagi
orang yang pernah ke Universitas Indonesia (UI) dan naik Bis Kuning (Bikun),
pasti familiar dengan kalimat “Use public
transportation to reduce air pollution” yang tertulis di badan bis. Kalimat tersebut adalah salah satu
bentuk kampanye ramah lingkungan dengan mendorong orang untuk menggunakan
transportasi publik. Kampanye semacam ini digunakan pemerintah untuk menekan
penggunaan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil. Selain karena alasan
lingkungan, juga untuk mencegah kemacetan. Namun keinginan tersebut belum
didukung oleh kondisi transportasi publik di Indonesia, yang tingkat keamanan dan
kenyamanannya masih rendah. Pencopetan, perampokan, pelecehan, dan pemerkosaan adalah
beberapa contoh kejahatan yang dapat terjadi di transporasi publik seperti angkot,
bus, taksi, kereta maupun kendaraan umum lainnya.
Berdasarkan
data dari Humas Polri bulan Juli 2012, kasus terbanyak terjadi di Angkot.
Angkot menjadi primadona karena murah dan daya jelajahnya yang luas. Namun
kondisi angkot yang sempit dengan penumpang berdesak-desakan membuat risiko terjadi
kejahatan menjadi lebih besar. Bagi yang ingin menggunakannya perlu meningkatkan
kewaspadaan. Tetapi kewaspadaan saja kurang efektif jika hanya dilakukan di
tingkat individu. Kewaspadaan harus dimulai dari tingat tertinggi atau negara. Karena
mendapatkan rasa aman adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi
kita, yakni UUD 1945 dalam Pasal 28G ayat 1. Untuk itu pemerintah perlu
memberikan transportasi publik yang aman dan nyaman, dengan akses yang luas.
Dengan melakukan perbaikan sistem transportasi tindak kejahatan dalam kendaraan
umum bisa diminimalkan. InsyaAllah!
____________________
NB: Tulisan ini sempat dikirim ke www.mediaindonesia.com untuk dimasukkan ke Opini Publik Harian Media Indonesia tanggal 12 Nopember 2012, tetapi tidak dimuat.
No comments:
Post a Comment