Thursday, July 26, 2012

Indonesia Tanpa Korupsi

Materi oleh. Febri Hendry (Indonesian Corruption Watch)
dan Dedie A. Rachim (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Ringkasan oleh. Gading Ekapuja Aurizki (NIP 0604756)
Indonesian Corruption Watch
Menurut ICW, ada tiga sektor korupsi terbesar berdasarkan jumlah kasus, yaitu: 1). Pendidikan (54 Kasus, 115,7 M); 2). Keuangan Daerah (51 Kasus, 417,4 M); dan 3) Sosial Kemasyarakatan (42 Kasus, 296,0 M). Sedangkan berdasar total kerugian yang diderita oleh negara Investasi Pemerintah menempati urutan pertama dengan total kerugian sebanyak 439,0 M. Menyusul di tempat kedua dan ketiga, kasus Keuangan Daerah 417,4 dan Sosial Kemasyarakatan 296,0 M.
Dari data di atas dapat diambil kesimpulan, meskipun banyak kasus yang terjadi dalam ranah pendidikan jumlah korupsi per-kasusnya “cukup” sedikit. Sedangkan Investasi Pemerintah, dengan kasus yang cukup sedikit memakan banyak kerugian.
Untuk modus, dua modus teratas dalam kasus korupsi adalah modus penyelendupan (168 kasus) dan modus penyelewengan (81 kasus).
Menurut Bang Febri Hendry (ICW), ke depan tren korupsi bukannya malah turun, justru semakin naik. Ada beberapa alasan: (1) Biaya politik yang semakin mahal; (2) Sistem anti-korupsi yang belum berjalan baik, masih perlu pengawalan dari berbagai pihak; dan (3) Soal transparasi yang belum bisa terkuak sempurna. Terutama dalam hal korupsi barang dan jasa (markup kontrak).
Komisi Pemberantasan Korupsi
Ada 3 intitusi yang berada di garda terdepan dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia: (1) Kepolisian; (2) Kejaksaan; dan (3) KPK. Di antara ketiganya, Kejaksaan merupakan institusi yang paling banyak menghukum koruptor, sedang KPK paling sedikit. Namun peran KPK ini tidak bisa dianggap kecil, karena KPK mampu mengungkap sejumlah kasus korupsi strategis seperti kasus BLBI, dsb.
Ketika kita melihat komposisi orang yang ada di KPK, kita akan melihat KPK sejatinya hanya memiliki 98 orang penyidik.  Itu kemudian terkurangi 1 karena menjalin hubungan dengan Angelina Sondakh. KPK dengan berat hati mengembalikan ke institusi asalnya, yaitu kepolisian. Jumlah itu harus terkurangi 1 orang lagi karena yang bersangkutan dekat dengan keluarga Nazaruddin, dan lagi-lagi KPK dengan berat hati mengembalikan ke institusi kepolisian.
Bang Dedie (KPK) mengatakan, untuk mengatasi maraknya kasus korupsi perlu adanya penambahan gaji bagi pergawai negeri sipil. Menurut beliau korupsi terjadi karena kebutuhan. Namun itu hanyalah solusi alternatif yang memang masih perlu dikaji lebih lanjut.
Untuk solusi jangka panjang, pihak KPK, bekerja sama dengan kementerian pendidikan, telah menyiapkan pendidikan integritas bagi siswa sekolah. Hal itu seperti yang telah dilakukan Brunei Darussalam. Biro Mencegah Ratua Brunei (lembaga seperti KPK) telah membuat program integritas sejak dini.
Kita sebagai mahasiswa juga perlu mengawal agenda pemberantasan korupsi ini. Bagaimana pun, korupsi adalah tindakan yang merugikan uang negara. Banyak rakyat miskin, tidak tersejahterakan karena uangnya dikorupsi oleh sebagian oknum. Untuk itu kita harus mengatakan TIDAK pada korupsi! Semuanya demi terbentuknya Indonesia yang lebih baik dan bermartabat!
Wallahua’lam bishshawab.. []gea

No comments:

Post a Comment