Thursday, August 23, 2012

Strategi Penegakan Hukum di Indonesia

Materi oleh I Wayan Titib Sulaksana, SH, MH (Dosen Ilmu Hukum FH UA)
Rangkuman oleh Gading Ekapuja Aurizki (0604756)

Menurut Wayan hukum adalah sekumpulan peraturan dan aturan yang mengikat dalam satu komunitas manusia untuk mencapai tujuan tertentu. Perbedaan antara peraturan dan aturan ada pada bentuknya. Pertaruan terutulis, sedangkan aturan tidak tertulis. Jika dilihat dari sisi penerapannya aturan lebih efektif, karena sudah diterima dan disepakati menjadi bagian dari suatu masyarakat, sedangkan peraturan tidak.

Apabila mengacu pada Undang-undang Dasar 1945, seharusnya hukum menjadi panglima yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam kehidupan bernegara di Republik Indonesia. Namun pada faktanya saat ini kedaulatan politik berada di atas kedaulatan hukum. Hal itu disebabkan dalam pembuatan hukum, kepentingan politik bermain, baik itu dalam pembuatan Undang-undang (UU) di parlemen, maupun peraturan pemerintah (PP, Perda, dan semacamnya) yang dipengaruhi oleh siapa yang berkuasa. Hal itu membuat peraturan (hukum yang tertulis) tidak seefektif aturan, karena biasanya ada pihak-pihak yang tidak menerima aturan yang telah disahkan.

Donald Black, seorang Professor Sosiologi dari Havard University dengan Behavior of Law-nya merumuskan dalil-dalil tentang “perilaku” hukum. Dalil tersebut antara lain;
  1. Makin dekat dengan pusat kekuasaan makin jauh dari jangkauan hukum.
  2. Makin jauh dari pusat kekuasaan makin dekat dari jangkauan hukum.
  3. Makin tinggi status sosial seseorang makin jauh dari jangkauan hukum.
  4. Makin rendah status sosial seseorang orang makin dekat dari jangkauan hukum.
  5. Hukum bergantung pada mentalitas aparat hukum.
Sejatinya hukum itu tujuannya baik, hanya saja orang yang memiliki otoritas atas hukum lah yang menyelewengkannya. Hukum tidak bisa dibeli, yang bisa dibeli adalah aparatnya. Karena itulah “perilaku” hukum tersebut benar-benar berlaku sehingga banyak timbul ketidakadilan di negeri ini. Untuk mendobrak behavior itu perlu ada revolusi seperti yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998.

Terakhir, hukum adalah kunci menegakkan ketertiban dan kenyamanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, ketegasan dan integritas aparat sangat diperlukan, demi terbentuknya Indonesia yang lebih baik dan bermartabat. []gea

No comments:

Post a Comment