Materi oleh
I Wayan Titib Sulaksana, SH, MH (Dosen
Ilmu Hukum FH UA)
Rangkuman oleh Gading Ekapuja Aurizki (0604756)
Menurut
Wayan hukum adalah sekumpulan peraturan dan aturan yang mengikat dalam satu
komunitas manusia untuk mencapai tujuan tertentu. Perbedaan antara peraturan
dan aturan ada pada bentuknya. Pertaruan terutulis, sedangkan aturan tidak
tertulis. Jika dilihat dari sisi penerapannya aturan lebih efektif, karena
sudah diterima dan disepakati menjadi bagian dari suatu masyarakat, sedangkan
peraturan tidak.
Apabila
mengacu pada Undang-undang Dasar 1945, seharusnya hukum menjadi panglima yang
memiliki kedaulatan tertinggi dalam kehidupan bernegara di Republik Indonesia.
Namun pada faktanya saat ini kedaulatan politik berada di atas kedaulatan
hukum. Hal itu disebabkan dalam pembuatan hukum, kepentingan politik bermain,
baik itu dalam pembuatan Undang-undang (UU) di parlemen, maupun peraturan
pemerintah (PP, Perda, dan semacamnya) yang dipengaruhi oleh siapa yang
berkuasa. Hal itu membuat peraturan (hukum yang tertulis) tidak seefektif
aturan, karena biasanya ada pihak-pihak yang tidak menerima aturan yang telah
disahkan.
Donald
Black, seorang Professor Sosiologi dari Havard University dengan Behavior of Law-nya merumuskan
dalil-dalil tentang “perilaku” hukum. Dalil tersebut antara lain;
- Makin dekat dengan pusat kekuasaan makin jauh dari jangkauan hukum.
- Makin jauh dari pusat kekuasaan makin dekat dari jangkauan hukum.
- Makin tinggi status sosial seseorang makin jauh dari jangkauan hukum.
- Makin rendah status sosial seseorang orang makin dekat dari jangkauan hukum.
- Hukum bergantung pada mentalitas aparat hukum.
Sejatinya
hukum itu tujuannya baik, hanya saja orang yang memiliki otoritas atas hukum
lah yang menyelewengkannya. Hukum tidak bisa dibeli, yang bisa dibeli adalah
aparatnya. Karena itulah “perilaku” hukum tersebut benar-benar berlaku sehingga
banyak timbul ketidakadilan di negeri ini. Untuk mendobrak behavior itu perlu ada revolusi seperti yang terjadi di Indonesia
pada tahun 1998.
Terakhir,
hukum adalah kunci menegakkan ketertiban dan kenyamanan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Untuk itu, ketegasan dan integritas aparat sangat diperlukan, demi
terbentuknya Indonesia yang lebih baik dan bermartabat. []gea
No comments:
Post a Comment