Menyoal Fenomena Perusahaan Asing
Kemarin
habis sharing sama Alumni PPSDMS yg kerja di BP (dulu kepanjangannya
British Petrolium). Beliau mengatakan bahwa Production Sharing
Contract-nya (PSC) antara Pemerintah dan Company 70%-30 untuk gas, dan
85%-15% untuk minyak.
Sebelum saya ikut mengkritik kebijakan
pemerintah yang mempertahankan kontrak dengan Perusahaan Asing, terutama
yang bergerak di bidang energi dan pertambangan, saya ingin mencari
tahu beberapa hal:
1. Apa bedanya Production Sharing dengan Profit Sharing?
2. Kemana uang perusahaan asing itu sebenarnya kembali? Apakah ke
negara induknya, atau ke perusahaan asing itu sendiri? Karena sang
alumni mengatakan kalau perusahaan swasta, maka uang yang dia miliki
tidak akan lari ke negara asalnya.
3. Kita tidak bisa menafikkan
guna CSR yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat. Kita
seringkali mengkambing hitamkan CSR sebagai "sogokan" agar perusahaan
diizinkan mengekploitasi sumber daya alam daerah setempat. Nah,
sebenarnya kebijakan/pengelolaan CSR yang benar bagaimana sih? Dan
bagaimana agar produksi tetap jalan tetapi masyarakat & lingkungan
tetap terlindungi?
4. Setelah PSC diterima oleh masing2 pihak, misal
pemerintah 70%, ke mana uang tersebut setelah itu? Kalau dulu dikelola
BP Migas, yang dibubarkan karena tidak ada auditornya dan merugikan
negara, pasca BP Migas uang itu diputar kemana? Karena dikatakan kalau
kerugian negara terjadi bukan ketika uang sampai di perusahaan, tetapi
setelah diserahkan ke pemerintah.
5. Benarkah sharing kontrak antara
Pemerintah dengan Exxon, Freeport, dan beberapa perusahaan lain
mencapai 0%-100%? Adakah datanya?
Adakah yang mau memberitahu saya?
Diskusi bisa dilihat di sini.
No comments:
Post a Comment