Sunday, March 3, 2013

Menyoal Fenomena Perusahaan Asing

Kemarin habis sharing sama Alumni PPSDMS yg kerja di BP (dulu kepanjangannya British Petrolium). Beliau mengatakan bahwa Production Sharing Contract-nya (PSC) antara Pemerintah dan Company 70%-30 untuk gas, dan 85%-15% untuk minyak.

Sebelum saya ikut mengkritik kebijakan pemerintah yang mempertahankan kontrak dengan Perusahaan Asing, terutama yang bergerak di bidang energi dan pertambangan, saya ingin mencari tahu beberapa hal:
1. Apa bedanya Production Sharing dengan Profit Sharing?
2. Kemana uang perusahaan asing itu sebenarnya kembali? Apakah ke negara induknya, atau ke perusahaan asing itu sendiri? Karena sang alumni mengatakan kalau perusahaan swasta, maka uang yang dia miliki tidak akan lari ke negara asalnya.
3. Kita tidak bisa menafikkan guna CSR yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat. Kita seringkali mengkambing hitamkan CSR sebagai "sogokan" agar perusahaan diizinkan mengekploitasi sumber daya alam daerah setempat. Nah, sebenarnya kebijakan/pengelolaan CSR yang benar bagaimana sih? Dan bagaimana agar produksi tetap jalan tetapi masyarakat & lingkungan tetap terlindungi?
4. Setelah PSC diterima oleh masing2 pihak, misal pemerintah 70%, ke mana uang tersebut setelah itu? Kalau dulu dikelola BP Migas, yang dibubarkan karena tidak ada auditornya dan merugikan negara, pasca BP Migas uang itu diputar kemana? Karena dikatakan kalau kerugian negara terjadi bukan ketika uang sampai di perusahaan, tetapi setelah diserahkan ke pemerintah.
5. Benarkah sharing kontrak antara Pemerintah dengan Exxon, Freeport, dan beberapa perusahaan lain mencapai 0%-100%? Adakah datanya?

Adakah yang mau memberitahu saya?
Diskusi bisa dilihat di sini.

No comments:

Post a Comment