Saturday, December 22, 2012

Wisatawan Asing dan Pariwisata Kesehatan Indonesia: Sebuah Tinjauan Yuridis*

Gading Ekapuja Aurizki | 131011023 | A10 Kelas A
 
Dewasa ini wisata sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Di tengah iklim yang serba kompetitif, berwisata adalah pilihan yang pas untuk menyegarkan pikiran setelah lelah bekerja. Itulah mengapa banyak orang rela merogoh kocek dalam-dalam hanya untuk mengunjungi tempat-tempat tertentu yang jauh dari tempat tinggal mereka. Bisa keluar kota, keluar pulau, bahkan kalau perlu keluar negeri.

Di era global seperti sekarang, wisata yang banyak dicari dan diminati tidak hanya berskala lokal ataupun, namun sudah internasional. Indonesia misalnya, Pulau Bali adalah salah satu tujuan wisata paling ramai dikunjungi di dunia. Dalam laporan tahunan PT. Angkasa Pura tahun 2010, pada tahun tersebut pergerakan pesawat di bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar mencapai 84.959 penerbangan dan mengangkut 11.123.224 orang. Jika dihitung perhari orang yang keluar masuk Denpasar lewat jalur udara berjumlah sekitar tiga puluh ribu orang! Tentu mereka bukan hanya warga negara Indonesia saja, tetapi warga negara asing juga.

Kondisi di atas tentu ada sisi positifnya, seperti meningkatkan devisa negara, promosi kebudayaan lokal, menarik investor, dan lain sebagainya. Namun di samping itu ada juga sisi negatifnya, yang paling dikhawatirkan adalah risiko masuknya penyakit menular baru ke Indonesia. Dari tiga puluh ribu orang yang keluar masuk Denpasar belum tentu semuanya dalam kondisi 100% sehat. Di antara mereka satu dua pasti ada yang terjangkit virus ganas, atau membawa penyakit menular. Bahkan menurut Achmadi (2008), HIV masuk ke Indonesia sekitar tahun 1974 melalui seorang turis yang berlibur ke Pulau Bali dengan membawa virus dari negara asalnya.

Dari fenomena di atas dapat disimpulkan bahwa keluar masuknya turis mancanegara ke Indonesia adalah salah satu faktor risiko menularnya penyakit baru. Jika hal itu tidak dicegah, wisata yang seharusnya menjadi sarana rekreasi justru berujung petaka. Untuk itulah diperlukan regulasi yang mengatur proses keluar masuk turis mancanegara ke Indonesia. Tujuannya untuk mencegah penularan penyakit baru yang datang dari luar negeri. Sehingga dunia pariwisata Indonesia tidak hanya disebut wisata yang menyenangkan, menakjubkan, atau mengesankan, tetapi juga menyehatkan.

Perbandingan

Dalam International Health Regulation (IHR) 2005 sudah terdapat standar regulasi yang harus digunakan untuk mengatasi masalah kesehatan tertentu, termasuk masalah imigrasi wisatawan seperti yang telah dijelaskan di atas. IHR 2005 membahasnya di bagian IX bab III tentang Ketentuan Khusus untuk Wisatawan. Di sana tertulis beberapa hal yang cukup vital. Dalam pasal 30 tentang wisatawan di bawah pengawasan kesehatan masyarakat menyebutkan bahwa wisatawan yang suspek penyakit dapat melanjutkan perjalanan internasionalnya dengan syarat: (1) bersedia ditempatkan dibawah pengawasan pihak dinas kesehatan setempat; (2) tidak menimbulkan risiko kesehatan yang lebih luas; dan (3) dan wisatawan harus melaporkan perihal kedatangannya kepada pihak berwenang.

Di Indonesia regulasi tersebut terwadahi dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan berlakunya UU tersebut, jika ada wisatawan datang dengan penyakit menular berbahaya, pejabat imigrasi berhak menolaknya masuk ke dalam wilayah Indonesia. Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 13 ayat (1), “Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut: … f. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; Atau bisa juga dihambat proses masuknya dengan tidak menolak permohonan visa dengan alasan kesehatan. Landasannya undang-undang yang sama pasal 42, “Permohonan Visa ditolak dalam hal pemohon:… f.  menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;”

Meski secara umum sudah dijelaskan bahwa wisatawan asing dengan penyakit menular berbahaya tidak diperbolehkan masuk wilayah Indonesia, dalam undang-undang tidak dijelaskan secara rinci pemeriksaan kesehatan apa saja yang wajib dijalani oleh para wisatawan tersebut. Padahal dalam IHR 2005 pasal 31 sudah terdapat aturan tentang pemeriksaan kesehatan terkait masuknya wisatawan ke suatu wilayah. Tidak adanya standar pemeriksaan kesehatan bagi wisatawan asing yang tercantum dalam aturan setingkat undang-undang memberikan sedikit gambaran bahwa regulasi kesehatan pariwisata Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang tercantum dalam IHR 2005.

Bukan berarti di Indonesia tidak ada standar pemeriksaannya. Bisa jadi ada standar pemeriksaan tetapi tidak diberlakukan secara nasional, hanya peraturan daerah (Perda) atau standar operasional prosedur (SOP) masuk bandara saja. Tentu saja kekuatan hukumnya lebih lemah dibandingkan jika hal itu masuk ke dalam undang-undang. []gea


Referensi
Achmadi, Umar Fahmi. 2008. Horison Baru Kesehatan Masyarakat Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
PT. Angkasa Pura 1. 2010. Laporan Tahunan 2010. [www.angkasapura1.co.id].
Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
WHO. 2005. International Health Regulations 2nd Edition. Geneva: WHO Press.


________________________
*)Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas e-learning Keperawatan Kesehatan Komunitas

No comments:

Post a Comment