Gading
Ekapuja Aurizki
| 131011023 | A10 Kelas A
Dewasa
ini wisata sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Di tengah iklim yang serba
kompetitif, berwisata adalah pilihan yang pas untuk menyegarkan pikiran setelah
lelah bekerja. Itulah mengapa banyak orang rela merogoh kocek dalam-dalam hanya
untuk mengunjungi tempat-tempat tertentu yang jauh dari tempat tinggal mereka.
Bisa keluar kota, keluar pulau, bahkan kalau perlu keluar negeri.
Di
era global seperti sekarang, wisata yang banyak dicari dan diminati tidak hanya
berskala lokal ataupun, namun sudah internasional. Indonesia misalnya, Pulau Bali
adalah salah satu tujuan wisata paling ramai dikunjungi di dunia. Dalam laporan
tahunan PT. Angkasa Pura tahun 2010, pada tahun tersebut pergerakan pesawat di
bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar mencapai 84.959 penerbangan dan mengangkut
11.123.224 orang. Jika dihitung perhari orang yang keluar masuk Denpasar lewat
jalur udara berjumlah sekitar tiga puluh ribu orang! Tentu mereka bukan hanya
warga negara Indonesia saja, tetapi warga negara asing juga.
Kondisi
di atas tentu ada sisi positifnya, seperti meningkatkan devisa negara, promosi
kebudayaan lokal, menarik investor, dan lain sebagainya. Namun di samping itu
ada juga sisi negatifnya, yang paling dikhawatirkan adalah risiko masuknya
penyakit menular baru ke Indonesia. Dari tiga puluh ribu orang yang keluar
masuk Denpasar belum tentu semuanya dalam kondisi 100% sehat. Di antara mereka
satu dua pasti ada yang terjangkit virus ganas, atau membawa penyakit menular. Bahkan
menurut Achmadi (2008), HIV masuk ke Indonesia sekitar tahun 1974 melalui
seorang turis yang berlibur ke Pulau Bali dengan membawa virus dari negara asalnya.
Dari
fenomena di atas dapat disimpulkan bahwa keluar masuknya turis mancanegara ke
Indonesia adalah salah satu faktor risiko menularnya penyakit baru. Jika hal
itu tidak dicegah, wisata yang seharusnya menjadi sarana rekreasi justru berujung
petaka. Untuk itulah diperlukan regulasi yang mengatur proses keluar masuk
turis mancanegara ke Indonesia. Tujuannya untuk mencegah penularan penyakit
baru yang datang dari luar negeri. Sehingga dunia pariwisata Indonesia tidak hanya
disebut wisata yang menyenangkan, menakjubkan, atau mengesankan, tetapi juga
menyehatkan.
Perbandingan
Dalam
International Health Regulation (IHR)
2005 sudah terdapat standar regulasi yang harus digunakan untuk mengatasi masalah
kesehatan tertentu, termasuk masalah imigrasi wisatawan seperti yang telah
dijelaskan di atas. IHR 2005 membahasnya di bagian IX bab III tentang Ketentuan
Khusus untuk Wisatawan. Di sana tertulis beberapa hal yang cukup vital. Dalam pasal
30 tentang wisatawan di bawah pengawasan kesehatan masyarakat menyebutkan bahwa
wisatawan yang suspek penyakit dapat melanjutkan perjalanan internasionalnya
dengan syarat: (1) bersedia ditempatkan dibawah pengawasan pihak dinas
kesehatan setempat; (2) tidak menimbulkan risiko kesehatan yang lebih luas; dan
(3) dan wisatawan harus melaporkan perihal kedatangannya kepada pihak
berwenang.
Di
Indonesia regulasi tersebut terwadahi dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. Dengan berlakunya UU tersebut, jika ada wisatawan datang dengan
penyakit menular berbahaya, pejabat imigrasi berhak menolaknya masuk ke dalam
wilayah Indonesia. Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 13 ayat (1),
“Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing
masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut: … f. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;”
Atau bisa juga dihambat proses masuknya dengan tidak menolak permohonan visa
dengan alasan kesehatan. Landasannya undang-undang yang sama pasal 42, “Permohonan Visa ditolak dalam hal pemohon:…
f.
menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat
membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;”
Meski
secara umum sudah dijelaskan bahwa wisatawan asing dengan penyakit menular
berbahaya tidak diperbolehkan masuk wilayah Indonesia, dalam undang-undang
tidak dijelaskan secara rinci pemeriksaan kesehatan apa saja yang wajib
dijalani oleh para wisatawan tersebut. Padahal dalam IHR 2005 pasal 31 sudah terdapat
aturan tentang pemeriksaan kesehatan terkait masuknya wisatawan ke suatu
wilayah. Tidak adanya standar pemeriksaan kesehatan bagi wisatawan asing yang
tercantum dalam aturan setingkat undang-undang memberikan sedikit gambaran
bahwa regulasi kesehatan pariwisata Indonesia belum sepenuhnya sesuai
dengan apa yang tercantum dalam IHR 2005.
Bukan
berarti di Indonesia tidak ada standar pemeriksaannya. Bisa jadi ada standar
pemeriksaan tetapi tidak diberlakukan secara nasional, hanya peraturan daerah
(Perda) atau standar operasional prosedur (SOP) masuk bandara saja. Tentu saja
kekuatan hukumnya lebih lemah dibandingkan jika hal itu masuk ke dalam
undang-undang. []gea
Referensi
Achmadi,
Umar Fahmi. 2008. Horison Baru Kesehatan
Masyarakat Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
PT. Angkasa Pura
1. 2010. Laporan Tahunan 2010. [www.angkasapura1.co.id].
Undang-undang
No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Undang-undang
No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
WHO. 2005. International Health Regulations 2nd
Edition. Geneva: WHO Press.
________________________
*)Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas e-learning Keperawatan Kesehatan Komunitas
No comments:
Post a Comment