Oleh Gading Ekapuja Aurizki*
Memilukan! Di
Tulungagung, seorang ibu bernama Yahmi, 31, tega menyembelih dua anak
kandungnya, yakni Arina, 5, dan Ayen, 3, dengan sebilah sabit. Dua bocah tak
berdosa itu tewas seketika dengan leher nyaris putus. Berdasarkan penuturan
keluarga, diketahui Yahmi pernah dua kali dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ)
Lawang, Malang (Jawa Pos, 17/4/2012). Kasus ini bukan kasus pembunuhan biasa.
sehingga perlu dilihat dari beberapa sudut pandang. Jika terbukti mengalami
gangguan jiwa, polisi akan membebaskan Yahmi. Lantas, siapa yang paling
bertanggung jawab atas peristiwa ini?
Hukum
dan Gangguan Jiwa
Untuk menangani kasus
ini, polisi sampai harus membawa Yahmi ke psikiater. Dari segi hukum, jika
terbukti menderita gangguan jiwa, Yahmi tidak akan dipidana. Itu mengacu pada
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 44 ayat (1) yang menyebutkan, “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak
dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau
terganggu karena penyakit, tidak dipidana.”
Pada kasus seperti ini,
hukum seringkali dirasa tidak berpihak pada korban. Logikanya nyawa dibayar
dengan nyawa, atau setidaknya ada hukuman setimpal yang diberikan. Namun mengapa
karena tersangka menderita gangguan jiwa, mereka tidak dipidana?
Perlu dipahami bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak memiliki kontrol penuh atas diri mereka. Dikarenakan pusat kontrol diri mereka (otak) mengalami gangguan, entah karena ada kelainan saraf (neurosa) atau memang terganggu kejiwaannya (psikosa). Jika mereka sampai membunuh atau melakukan hal-hal lain yang merugikan orang lain, tidak ada yang dapat menghukum mereka. Sebagai gantinya, pada KUHP pasal 44 ayat (2) dijelaskan bahwa hakim dapat memerintahkan untuk memasukkan penderita ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai masa percobaan.
Salah
Siapa?
Yahmi memang kemungkinan
besar tidak akan dijerat sanksi pidana. Namun kasus ini tidak bisa dianggap
selesai begitu saja. Bagaimana mungkin seorang wanita yang terindikasi
menderita gangguan jiwa, dipasrahi tugas mengurus anak-anak yang masih kecil,
sendirian tanpa didampingi orang lain? Perlu ada yang bertanggung jawab atas musibah
yang terjadi.
Seharusnya, keluarga tersangka (penderita gangguan jiwa) menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Itu karena keluarga tahu kalau Yahmi terindikasi mengalami gangguan jiwa dan pernah dua kali masuk RSJ. Bahkan 18 hari sebelum kejadian Yahmi baru pulang menjalani perawatan (Jawa Pos, 17/4/2012). Tetapi mengapa dari keluarga tidak ada tindakan pencegahan?! Atau minimal sikap waspada terhadap perilaku Yahmi yang mencurigakan?
Keluarga sebagai pihak terdekat
memiliki kewajiban mengawasi setiap tindakan dan perilaku penderita. Seringan
apapun gejalanya, pengawasan tetap diperlukan. Dalam kasus Yahmi, pengawasan
keluarga tidak adekuat. Sehingga ia memiliki kesempatan untuk melancarkan
aksinya menyembelih korban. Kemungkinan besar penyembelihan terjadi lantaran ibu
penderita dan suami meninggalkannya bersama korban sendirian di rumah. Saat
itu, mereka berdua pergi ke kantor kecamatan untuk foto e-KTP. Ini merupakan
bentuk kelalaian keluarga dalam mengawasi dan menjaga penderita.
Dilema
dan Solusi
Di masyarakat kita
berkembang mindset bahwa orang
gangguan jiwa identik dengan hal-hal negatif. Mereka dianggap sampah, aib,
kotor, menjijikkan, dan sebagainya. Sehingga orang cenderung menutup-nutupi
kalau ada anggota keluarganya yang menderita gangguan jiwa. Keluarga malu jika
“aib” keluarganya tersebar sehingga dipergunjingkan banyak orang.
Idealnya, pasien gangguan jiwa harus dirawat di RSJ. Selain untuk menjalani perawatan intensif, juga agar pasien mendapatkan perhatian yang cukup dari para perawat dan tenaga kesehatan lain. Sayangnya karena pertimbangan beberapa hal di atas, banyak keluarga yang enggan memasukkan penderita ke RSJ. Inilah yang menjadi dilema. Di satu sisi, keluarga merasa harus mencari solusi atas penyakit yang menimpa penderita, di sisi lain mereka begitu memperhitungkan reputasi keluarga di mata masyarkat.
Padahal jika keluarga
mau berpikir positif, memasukkan penderita ke RSJ bisa meminimalkan munculnya perilaku
membahayakan, atau dalam istilah keperawatan risiko tinggi mencerderai diri. Baik
itu bagi diri penderita sendiri, orang lain, maupun lingkungan. Hal ini juga
akan mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap perilaku penderita.
Sebenarnya ada cara lain untuk merawat penderita tanpa harus memasukkannya ke RSJ, yaitu mendatangkan perawat ke rumah (home care). Namun di Indonesia, home care untuk kasus kesehatan jiwa masih jarang dan belum terlalu berkembang. Jika ada pastilah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga saat ini solusi yang paling efektif adalah memasukkan penderita ke RSJ.
Jika masih dirasa
berat, ada baiknya keluarga menghubungi pihak RSJ dan melaporkan bahwa ada
anggota keluarganya yang menderita gangguan jiwa. Dengan begitu pihak RSJ bisa
melakukan health education kepada
keluarga penderita tentang cara penanganan dan pengawasan, tanpa harus
memasukkannya ke sana. Health education
yang bisa diberikan, antara lain; (1) Setiap aktivitas penderita harus selalu
dibawah pengawasan. Jika keluarga perlu ke luar rumah, sebaiknya bergantian. (2)
Keluarga mengkondisikan benda-benda tajam dan pecah belah seperti pisau, garpu,
sabit, piring dan gelas di tempat yang aman dari jangkauan penderita. Penderita
juga jangan diberi pekerjaan yang melibatkan alat-alat tersebut. (3) Keluarga
harus memiliki kontak telepon puskesmas atau rumah sakit umum/jiwa terdekat.
Jika ada ada tanda-tanda perilaku yang membahayakan, penderita bisa langsung
mendapatkan penanganan.
Menangani penderita
gangguan jiwa harus dengan cara yang tepat. Jangan sampai di kemudian hari ada Yahmi-Yahmi
lain yang melakukan tindakan serupa atau bahkan lebih kejam. Semoga!
*Penulis adalah mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga
*Penulis adalah mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga